This Author published in this journals
All Journal Halu Oleo Law Review
Purwanto, Eko Joko
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Penggeledahan Paksa Handphone oleh Tim Patroli Kepolisian Purwanto, Eko Joko; Chandra, Tofik Yanuar; Paparang, Santrawan T.
Halu Oleo Law Review Vol 6, No 1 (2022): Halu Oleo Law Review: Volume 6 Issue 1
Publisher : Halu Oleo University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33561/holrev.v6i1.24293

Abstract

Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan di rumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang. Ketentuan hukum penggeledahan dalam hukum acara pidana terdapat pada Pasal 1 butir 17 dan 18 KUHAP merupakan penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan penggeledahan; Pasal 5 (1) huruf b pasal 7 (1) huruf d pasal 11, pasal 32 dan pasal 37 KUHAP mengatur tentang kewenangan Penyidik/Penyidik Pembantu dalam hal penggeledahan; Pasal 33 KUHAP mengatur tentang syarat dan tata cara penggeledahan; Pasal 34 KUHAP mengatur tentang alasan penggeledahan tanpa izin dari ketua PN serta tindakan yang tidak diperkenankan; dan Pasal 36 KUHAP mengatur tentang pelaksanaan penggeledahan rumah di luar daerah hukum penyidik/penyidik pembantu. Begitu ketat dan kakunya aturan-aturan mengenai penggeledahan ini sehingga tim kepolisian tidak bisa sewenang-wenang dalam melakukan upaya penggeledahan paksa terhadap seseorang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini yaitu penegak hukum khususnya penyidik dalam melakukan penggeledahan paksa handphone seseorang tidak bisa sewenang-wenang akan tetapi pelaksanaan penggeledahan tersebut harus didasari atau dilandasi oleh suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.