Aset produktif (mustaghallat) adalah harta yang tidak termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati, tetapi memiliki potensi keuntungan yang dapat melebihi harta zakat. Ulama fiqh klasik umumnya membatasi kewajiban zakat pada komoditas tertentu yang telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad, yaitu emas dan perak, hasil pertanian, ternak (unta, sapi, dan kambing), harta perniagaan, rikaz (harta temuan) dan ma'adin (produk pertambangan). Sementara itu, para ulama fiqh kontemporer berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat atas aset produktif, nishab dan tata cara pembayarannya. Artikel ini mencoba membahas pendapat ulama kontemporer dan menyimpulkan bahwa harta produktif wajib dikeluarkan zakatnya jika keuntungan yang dihasilkan telah mencapai batas nishab emas setelah perputaran tahun (haul) sejak keuntungan tersebut dihasilkan.
Copyrights © 2022