Sibatik Journal : Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan
Vol. 1 No. 6 (2022): May

ZAKAT ASET PRODUKTIF (MUSTAGHALLAT) DALAM TINJAUAN FIKIH

Irfandi Irfandi (Fakultas Ushuluddin, Adab dan Dakwah IAIN Pekalongan)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2022

Abstract

Aset produktif (mustaghallat) adalah harta yang tidak termasuk dalam jenis harta yang wajib dizakati, tetapi memiliki potensi keuntungan yang dapat melebihi harta zakat. Ulama fiqh klasik umumnya membatasi kewajiban zakat pada komoditas tertentu yang telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad, yaitu emas dan perak, hasil pertanian, ternak (unta, sapi, dan kambing), harta perniagaan, rikaz (harta temuan) dan ma'adin (produk pertambangan). Sementara itu, para ulama fiqh kontemporer berbeda pendapat mengenai kewajiban zakat atas aset produktif, nishab dan tata cara pembayarannya. Artikel ini mencoba membahas pendapat ulama kontemporer dan menyimpulkan bahwa harta produktif wajib dikeluarkan zakatnya jika keuntungan yang dihasilkan telah mencapai batas nishab emas setelah perputaran tahun (haul) sejak keuntungan tersebut dihasilkan.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

SIBATIK

Publisher

Subject

Arts Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Social Sciences

Description

SIBATIK JOURNAL merupakan jurnal ilmiah populer bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan Pendidikan yang terbit setiap bulan. SIBATIK JOURNAL menerima naskah hasil penelitian dan hasil kajian yang memunculkan gagasan-gagasan ilmiah dan aktual di bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, dan ...