Jurnal Ilmiah METADATA
Vol. 4 No. 1 (2022): Edisi bulan Januari 2022

ANALISIS KEWENANGAN KURATOR DALAM PENYELESAIAN UTANG DEBITUR TERHADAP KREDITUR AKIBAT KEPAILITAN PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG (Studi Putusan Mahkamah Agung No. 1021/K/Pdt. Sus-Pa

Patar Bronson Sitinjak (Unknown)
Mukidi (Unknown)
Adil Akhyar (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Apr 2022

Abstract

Pengaturan mengenai pengurusan dan pemberesan pembagian harta pailit dapat dilihat dari defenisi kurator. Dalam Pasal 1 ayat (5) UU Kepailitan yang dimaksud dengan kurator adalah “Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat (1), bahwa dalam putusan pailit, maka wajib diangkat kurator. Langkah yang dilakukan kurator dalam proses pengurusan harta pailit adalah dilakukan pengunguman dan rapat kreditor, melanjutkan usaha (On Going Concern), rapat verifikasi (pencocokan piutang), perdamaian. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No. 1021/K/PDT.Sus-Pailit/ 2018, yakni dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari permohon kasasi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

metadata

Publisher

Subject

Religion Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

for aims to serve as a medium of information and exchange of scientific articles between teaching staff, alumni, students, practitioners and observers of science in education, Sains, Social, Technology and Humaniora. Focus ans Scope : Education, Management, Law, Sains, Social, Technology and ...