Pengaturan mengenai pengurusan dan pemberesan pembagian harta pailit dapat dilihat dari defenisi kurator. Dalam Pasal 1 ayat (5) UU Kepailitan yang dimaksud dengan kurator adalah “Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 ayat (1), bahwa dalam putusan pailit, maka wajib diangkat kurator. Langkah yang dilakukan kurator dalam proses pengurusan harta pailit adalah dilakukan pengunguman dan rapat kreditor, melanjutkan usaha (On Going Concern), rapat verifikasi (pencocokan piutang), perdamaian. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara No. 1021/K/PDT.Sus-Pailit/ 2018, yakni dengan mempertimbangkan dalil-dalil dari permohon kasasi.
Copyrights © 2022