Dasar menentukan perbuatan melawan hukum menurut hukum perdata adalah adanya perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian bagi orang lain. Dalam perkara ini perbuatan melawan hukum tidak saja berbuat seseorang, melainkan juga tidak berbuatnya seseorang yang bertentangan dengan kewajiban hukum yang dimilikinya juga dipandang sebagai perbuatan melawan hukum. Akibat tidak dilakukannya penebangan telah dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum dan menimbulan kerugian immaterial berupa kekhawatiran bagi penggugat jika suatu waktu pohon mangga tersebut akan menimbulkan bahaya bagi dirinya dan bangunan rumah milik penggugat. Pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Agung No. 1022 K/Pdt/2006, bahwa perbuatan tergugat menolak tidak menebang pohon merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum, di mana tindakan tersebut telah bertentangan dengan hak dan kepentingan orang lain dan dapat menimbulkan kerugian. Rasa kekhawatiran jika suatu waktu pohon mangga itu akan tumbang menjadi dasar timbulnya kerugian bagi Penggugat, yakni berupa kecemasan dan ketakutan yang senantiasa dialami selama pohon mangga tersebut belum dimusnahkan.
Copyrights © 2022