Jurnal Ahsana Media : Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian ke-Islaman
Vol 8 No 1 (2022): Ahsana Media: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman

HAK MANTAN ISTERI MENOLAK RUJUK MANTAN SUAMI MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM

Dwi Dasa Suryantoro (Unknown)
Ainur Rofiq (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2022

Abstract

Menurut pasal 16 ayat 1 KHI, yaitu bahwa perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, maka begitu juga dengan rujuk, haruslah didasarkan atas persetujuan mantan suami dan mantan isteri yang bersangkutan. Ketentuan rujuk dalam KHI merupakan aturan yang sangat bijaksana karena mengambil jalan tengah antara suami isteri, yakni suami mempunyai hak untuk rujuk dan isteri mempunyai hak untuk menolak atau menerima rujuk sesuai dengan pasal 165 KHI. Penolakan rujuk oleh istri terjadi karena ajakan suami untuk rujuk bukan untuk kebaikan dua belah pihak melainkan untuk kebaikannya sendiri, dan mengakibatkan kemudharatan atau teraniayanya istri. Istri menolak rujuk suami karena pihak suami tidak dapat berubah menjadi lebih baik setelah diberi banyak kesempatan sehingga kehidupan rumah tangga yang akan mereka jalani tetap tidak akan harmonis dan hanya menyiksa fisik lebih-lebih psikis satu sama lain jika tetap rujuk.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

ahsana

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Jurnal Ahsana Media: Jurnal Pemikiran, Pendidikan dan Penelitian Ke-Islaman dengan nomer Print-ISSN: 2355-0104 and Online-ISSN: 2549-7642, this journal is published by Islamic Religious Fakulty Universitas Islam Madura Pamekasan. Journal published twice a year, every February and Juli. This ...