Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur serta perlindungan hukum yangada dalam transaksi pembiyaan Fintech Investree Peer to Perr Lending syariah yang telah terdaftardi OJK . Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis ini adalah kualitatif penelitian inimenggunakan kajian penelitian yuridit-normatif yang mana peneliti menggunakan objek penelitianberupa pustaka-pustaka baik itu berupa buku, peraturan perundang-undangan, majalah, sehinggapenulisan ini bersifat penulisan pustaka,.Hasil penelitian ini adalah dalam transkasi Peer To Peer Lending Syariah telahmempertemukan antara para pihak baik pemilik dana dengan pihak yang telah membutuhkan danatersebut secara online melalui sistem e-cammerce didalam platform finteck dan terdapat beberapajenis layanan yang menggunakan akad syariah. Adapun terkait dengan tinjaun secara hukum positifsangat jelas bahwa jenis usaha yang telah terdaftar pun di OJK belum seenuhna memberikanperlindungan hukum yang jelas terkait dengan perlindungan hak-hak para pihak, baim dari pemberipembiyaan maupun pihak yang telah penerima pembiyaan tersebut.Sedangkan dalam tinjaunsyariah atau islam transaksi Peer To Peer Lending Syariah menggunakan akad wakalah bil -ujrah
Copyrights © 2022