Imam Mahmudi
Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mojokerto

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak dalam Perjanjian Akad Murobahah Perspektif Hukum Islam danKUHperdata (Studi Kasus BMT Istiqomah Tulungagung) Imam Mahmudi
Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi Vol. 2 No. 1 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mmojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan mengetahui tentang perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah perjanjian dalam akad murobahah perspektif Hukum Islam dan KUHPerdata. pendekatan dari sebuah penelitian ini yaitu deskriftif kualitatif, yang mana data tersebut diperoleh dari data informasi seperti halnya wawancara, observasi, catatan lapangan serta dokumen pribadi. Dengan tujuan untuk untuk megatuhui menganai perliandungan hukum dalam didalam sebauh perjanjian. Hasil dari penelitian ini (1) terkait adanya sebuah proses negosiasi menagani isi dari sebuah perjanjian yang mau mereka sepakti jika isi perjanjian tersebut dirasa tidak menguntungkan salah satu pihak maka proses negosiasi diadakan demi terciptanya sebuah kesepakatan diantara kedua belah pihak. (2) Selain negosiasi diantara kedua belah pihak ialah adanya sebuah kebijakan pemberian keringanan pembayaran dari lembaga mengenai factor terjadinya sebuah force majeure yang mengakibatkan pihak nasabah mengalami keterlambatan pembayaran piutang yang tentunya menjadikan beban nasabah.
PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PEER TO PEER LENDING SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN KUHPerdata Imam Mahmudi
Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi Vol. 3 No. 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mmojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa prosedur serta perlindungan hukum yangada dalam transaksi pembiyaan Fintech Investree Peer to Perr Lending syariah yang telah terdaftardi OJK . Metode pendekatan yang digunakan oleh penulis ini adalah kualitatif penelitian inimenggunakan kajian penelitian yuridit-normatif yang mana peneliti menggunakan objek penelitianberupa pustaka-pustaka baik itu berupa buku, peraturan perundang-undangan, majalah, sehinggapenulisan ini bersifat penulisan pustaka,.Hasil penelitian ini adalah dalam transkasi Peer To Peer Lending Syariah telahmempertemukan antara para pihak baik pemilik dana dengan pihak yang telah membutuhkan danatersebut secara online melalui sistem e-cammerce didalam platform finteck dan terdapat beberapajenis layanan yang menggunakan akad syariah. Adapun terkait dengan tinjaun secara hukum positifsangat jelas bahwa jenis usaha yang telah terdaftar pun di OJK belum seenuhna memberikanperlindungan hukum yang jelas terkait dengan perlindungan hak-hak para pihak, baim dari pemberipembiyaan maupun pihak yang telah penerima pembiyaan tersebut.Sedangkan dalam tinjaunsyariah atau islam transaksi Peer To Peer Lending Syariah menggunakan akad wakalah bil -ujrah
ANALISA PRAKTIK LOMBA MINCING BERHADIAH DALAM MENYONGSONG 1 ABAD NAHDLATUL ULAMA’ PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Imam Mahmudi
Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi Vol. 4 No. 1 (2023)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mmojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.63230/almuttaqin.v4i1.88

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana hukum ekonomi syariah menyikapi praktek terhadap lomba mincing berhadiah yang dilaksanakan untuk menyongsong 1 abad Nahdlatul Ulama’ . pendekatan yang digunakan oleh penulis ini adalah kualitatif dengan menggunakan studi analisi, sedangkan teori yang telah digunakan adalah perlombaan berhadiah , Hukum Islam atau Hukum Ekonomi Syariah Hasil penelitian ini adalah dalam pelaksanaan lomba mancing berhadiah dalam rangka untuk menyongsong 1 abad Nahdlatul Ulama’ merukapak transaksi atau akad jual beli yang melibatkan pemancing atau peserta sebagai pembeli dan penyelenggara atau panitia sebagai penjual. lomba mancing dalam rangka untuk menyongsong 1 abad Nahdlatul Ulama jika uang htm tersebut digunakan untuk hadiah maka status perlombaannnya tergolong menjadi judi. Namun apabila jika uang htm tersebutut tidak digunakan untuk hadiah maka kegitan tersebut tidak termasuk judi
Analisis Kepastian Hukum Kontrak Digital pada Platform Shopee Perspektif Perikatan Syariah dan Hukum Positif Indonesia Imam Mahmudi; Danang Permadi
Al-Muttaqin : Jurnal Studi, Sosial, dan Ekonomi Vol. 7 No. 2 (2026)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Sabilul Muttaqin Mmojokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mendorong transformasi dalam kegiatan perdagangan melalui hadirnya platform perdagangan elektronik (e-commerce). Salah satu platform yang banyak digunakan di Indonesia adalah Shopee, yang memanfaatkan kontrak digital (e-contract) sebagai dasar hubungan hukum antara para pihak dalam transaksi elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum kontrak digital pada platform Shopee berdasarkan perspektif hukum positif Indonesia dan perikatan syariah. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal ilmiah, serta sumber hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kontrak digital pada platform Shopee telah memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019. Dari perspektif hukum Islam, kontrak digital juga telah memenuhi rukun dan syarat akad, yaitu adanya aqid (para pihak), ma'qud alaih (objek akad), maudhu' al-'aqd (tujuan akad), dan shighat al-'aqd (ijab dan qabul). Dengan demikian, kontrak digital pada platform Shopee memiliki keabsahan dan kepastian hukum baik menurut hukum positif Indonesia maupun hukum Islam.