Penelitian tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 13 Tahun2017 Tentang Ketertiban Umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi telah berjalandengan baik dalam implementasi ketertiban umum. Hal ini disebabkan kantor Satuan Polisi PamongPraja (Satpol PP) melakukan pendekatan secara langsung sehingga berdampak pada peran sertamasyarakat. Sumber daya Manusia dalam implementasi ketertiban umum ini sudah mencukupi. Adapunkomposisi sumber daya manusia di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang,Pegawai Negeri Sipil berjumlah 72 Orang, dan Banpol Pamong Praja berjumlah 97 orang. Disposisidalam implementasi ketertiban umum sendiri sudah berjalan dengan baik. Keinginan dan kecenderungankantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang sebagai pelaksana melaksanakansecara sunguh-sungguh sehingga apa yang menjadi tujuan dalam ketertiban umum dapat diwujudkan.Struktur Birokrasi implementasi ketertiban umum pada kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)Kabupaten Sintang sudah mempunyai Standar Operasional Prosedur dalam melaksanakan tugas. S.O.Pdibentuk untuk mempelancar proses jalannya implementasi kebijakan tentang ketertiban umum di wilayahKabupaten Sintang.
Copyrights © 2022