Implementasi kebijakan penataan pedagang kaki lima diatur berdasarkan peraturan daerahtentang penetapan rencana daerah tata ruang Kota Sintan, larangan mendirikan bangunan pada alurjalan Wirapati, terminal Sungai Durian, jalan Brigjen Katamso pinggiran sungai kapuas, serta jalanKolonel Sugiono, tentang ritribusi mendirikan bangunan, tentang perihal larangan berjualan bukan padatempatnya seperti trotoar dan pinggir jalan utama di wilayah Kecamatan Sintang. Kebijakan penataanpedagang kaki lima, antara lain diatur bahwa setiap pedagang kaki lima wajib memiliki izin penggunaanlokasi dan kartu identitas dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk dan setiap pedagang kaki lima dilarangmelakukan kegiatan usaha pada tempat diluar lokasi yang telah ditetapkan. Berdasarkan data KantorDinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM tahun 2014 sampai tahun 2020 jumah pedagangkaki lima yang terdata di Kecamatan Saintang adalah 390 orang yang terdiri 290 orang berada padatempat yang bukan lokasi yang telah ditetapkan dan 100 orang menempati lokasi yang telah disediakan.Kesimpulan pada aspek kebijakan dapat dikatakan pada tataran implementasinya dianggap gagal karenatidak mendapat dukungan dari para PKL. Kemudian implementor harus memiliki sifat tanggungjawabdan komitmen untuk terimplementasikan kebijakan penataan PKL dengan baik sesuai target sasarancapaian kebijakan. Pengalaman dalam penataan PKL, apapun pahitnya dalam kaitan pertumbuhanekonomi merupakan sebuah input yang positif untuk meningkatkan kemampuan penegakan tertib hukum.Saran yang disampaikan perlu melakukan koordinasi, tersedia sumberdaya dukung aksi dilapangan,perlakuan yang sama kelompok sasaran dalam penataan, serta keharusan adanya strategi sosialisasikebijakan penataan PKL.
Copyrights © 2022