HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
Vol 4, No 2 (2021)

REINTERPRETASI HUKUM KELUARGA DALAM HUKUM NASIONAL (STUDI TENTANG KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA)

Mohd Rafi Riyawi (Unknown)
Jumni Nelli (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2021

Abstract

Hukum Fikih Islam telah menjadi Hukum Nasional, karena telah dimasukan ke dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan KHI berdasarkan INPRES No.I Tahun 1991. HukumFikih Islam bisa diterima di Indonesia menjadi Hukum Nasional, karena secara yuridis formaldan secara normatif, telah menjadi hukum yang hidup di dalam masyarakat Indonesia. Hukumfikih Islam di samping sebagai identitas agama yang dianut oleh mayoritas pendudukIndonesia, bahkan di beberapa daerah dari segi amaliahnya telah dilaksanakan dan dianggap sakral.Hubungan Hukum Adat dengan Hukum Islam sangat erat dan telah lama berlangsung diIndonesia. Dari segi isi, menurut Tahir Mahmood, ada 13 aspek dalam hukum keluargamuslim yang mengalami reinterpretasi, yaitu: batasan umur minimal boleh kawin, pembatasanperan wali dalam perkawinan, keharusan pencatatan perkawinan, kemampuan ekonomi dalamperkawinan, pembatasan kebolehan poligami, nafkah keluarga, pembatasan hak cerai suami,hak-hak dan kewajiban para pihak karena perceraian, masa kehamilan dan implikasinya, hakwali orang tua, hak waris keluarga dekat, wasiat wajibah, dan pengelolaan wakaf.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

HUKUMAH

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Environmental Science Other

Description

Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, ...