Islam mempunyai ruang lingkup yang luas mencakup semua aspek kehidupan termasuk ekonomi. Dalam perkembangannya saat ini dirasakan semakin kompleks, terlebih dengan fenomena ekonomi yang berkembang dengan berbagai istilah dan jenis transaksi keuangan dan investasi. Pesatnya perkembangan ekonomi diikuti pula dengan berkembangnya lembaga keuangan yang dalam operasionalnya sering menggunakan fasilitas pasar modal dan pasar uang. Dalam keadaan tertentu terkadang lembaga keuangan dapat mengalami kelebihan ataupun kekurangan likuiditas dalam jangka pendek. Bila terjadi kelebihan, maka perusahaan atau lembaga keuangan akan menempatkan kelebihan likuiditas dalam sebuah investasi untuk mendapat keuntungan. Sebaliknya bila lembaga keuangan ini mengalami kekurangan likuiditas maka ia memerlukan sarana untuk menutupi kekurangan likuiditas sehingga kegiatan operasional dapat berjalan dengan baik. Untuk itulah diperlukan pengelola jasa investasi atau lembaga keuangan yang menyediakan manajer investasi. Berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui pasar modal. Dalam hal ini, untuk mempermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Diperlukan peran ulama untuk berijtihad agar umat Islam dapat beraktivitas di pasar modal dan pasar uang tanpa melanggar syariah dengan mengikuti sistem yang berlaku. Melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia, diciptakanlah berbagai instrument pasar modal dan pasar uang yang dapat digunakan umat Islam menggunakan prinsip syariah. Dalam perjalanan pembuatan fatwa hingga disahkan oleh DSN, proses audiensi dengan pemerintah terkait pasar modal dan pasar uang memerlukan tahapan yang cukup panjang. Pengesahan menjadi undang-undang dan sosialisasinya memerlukan waktu yang tidak singkat. Ada proses atau tahapan historis yang bisa dirangkai sehingga menjadi bentuk pasar uang dan pasar modal syariah seperti yang sekarang ini.
Copyrights © 2021