Mitigasi perubahan iklim setelah pandemi Covid-19 telah menjadi masalah global yang vital. Salah satu alasannya adalah sektor industri yang terus tumbuh pasca perlambatan ekonomi selama pandemi dan menjadi ancaman besar bagi lingkungan. Menanggapi memburuknya perubahan iklim, "United Nations Framework Convention on Climate Change" (UNFCCC) telah merumuskan kebijakan untuk memitigasi perubahan iklim dengan mengurangi emisi karbon. Sebagai anggota, Indonesia telah menyatakan komitmennya untuk mengurangi emisi karbon sebesar 29% hingga 41% pada tahun 2030 melalui kerja sama internasional yang dituangkan dalam Perjanjian Paris. Mengikuti komitmen internasional tersebut, Indonesia harus merancang kebijakan pajak karbon yang efektif mengurangi emisi karbon. Selain itu, pajak karbon dapat menjadi langkah awal dalam pelaksanaan transisi energi fosil ke energi baru dan terbarukan. Namun faktanya, akibat kenaikan biaya produksi, penerapan pajak karbon disinyalir menyebabkan kenaikan harga, yang berujung pada penurunan tenaga kerja dan peningkatan pengangguran. Selain itu, daya beli masyarakat juga akan melemah. Sehingga berdampak besar pada tingkat kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menyusun rencana pajak karbon yang akan mengurangi emisi karbon dengan tetap menitikberatkan pada kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk melakukan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rancangan pajak karbon harus sejalan dengan nilai Pancasila, agar kesejahteraan masyarakat dapat sejalan dengan komitmen pemerintah.
Copyrights © 2022