Pemerintah secara tegas telah meniadakan mudik Lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021 dikarenakan masa pandemi Covid-19, dan hal ini dimaknai oleh masyarakat sebagai pelarangan sehingga timbul Pro-kontra di masyarakat terkait hal ini, hal ini lah yang menjadi dasar bagi penulis dalam membuat penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam keadaan apapun pemerintah harus berperan nyata agar dapat memastikan terwujudnya perlindungan masyarakat, sebagaimana yang menjadi asas dari segala peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan telaah dan sinkronisasi vertikal antara Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan S.E. Nomor 13 Tahun 2021
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022