Penelitian ini hendak membahas atau menganalisa tentang pasal-pasal yang ada di dalam syarat- syarat Umum perjanjian Pinjmanan dan kredit. Pasal-pasal tersebut apakah mencerminkan adanya azas Kebebasan Berkontrak dalam membuat perjanjian kredit atau pinjaman uang. Hasil penelitian diperoleh bahwa pasal-pasal dalam naskah tentang syarat-syarat umum yang wajib dipenuhi, ditemukan adanya pasal yang masih menampakkan belum adanya pemenuhan terhadap azas kebebasan berkontrak maupun azas lainnya yang ikut berpengaruh di dalamnya, yakni azas konsensualisme. Hal ini nampak dalam syarat umum Perjanjian peminjaman dan kredit pada Pasal 2 angka 3 yang mengatakan bahwa ketentuan suku bunga kredit dapat ditinjau dan ditetapkan kembali secara sepihak oleh Bank. Terhadap perubahan suku bunga kredit tersebut pihak Bank cukup memberitahukan secara tertulis dan pemberitahuan dimaksud mengikat pengambil Kredit. Ketentuan pasal tersebut menunjukkan adanya kekurang seimbangan kedudukan antara pihak bank dan pihak debitur. Disamping itu terdapat satu azas lagi yakni azas konsensualisme, yang nampaknya kurang diperhatikan oleh pihak Bank selaku pihak Kreditur. Fenomena demikian ini tentunya dapat menghambat pertumbuhan ekonomi sebagaimana diharapkan oleh negara, untuk tumbuh sebagaimana diharapkan, sesuai dengan misi dari dikeluarkan Uandang-undang Perbankan No. 10 tahun 1998
Copyrights © 2021