Manusia ialah makhluk yang diciptakan sang pencipta dengan memiliki tingkat sifat sosial yang tinggi, terkadang dapat juga melakukan tindakan melanggar norma yang ada dan berlaku di masyarakat, dan membuat dirinya harus membayar tindakan tersebut didalam jeruji besi. Salah satunya ialah permasalahan manusia dengan narkoba. Saat didalam lembaga pemasyarakatan/lapas pun menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tetang Pemasyarakatan, narapidana harus diperlakukan sebagai manusia dan mendapatkan upaya pembinaan sebelum keluar dari penjara, yang bertujuan untuk setelah keluar dari lapas tidak berbuat tindak pidana, berguna, bahagia, dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME. Saat menyandang status sebagai mantan narapidana banyak stigma negatif yang datang baik dari keluarga, dan masyarakat sekitar. Contoh dari kasus ini adalah Asep Ugar seorang mantan narapidana pada kasus narkotika di Lapas Narkotika kelas II A Cirebon yang bebas bersyarat pada tahun 2017 setelah menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan penelitian Hukum Normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mendasarkan pada bahan hukum sekunder. Penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis dengan menganalisa titik permasalahan dari sudut pandang, ketentuan hukum, maupun perundang-undangan yang berlaku. Penulisan artikel ini menggunakan bahan hukum sekunder yaitu bahan yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara, observasi dan laporan atau berbentuk dokumen resmi/tidak resmi yang kemudian diolah oleh peneliti dari bahan pustaka. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis karena penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang permasalahan yang dibahas dan menganalisis data yang diperoleh untuk menjawab permasalahan.
Copyrights © 2022