Perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan No: 23/PMK.05/2020 membawa berbagai konsekuensi teknis bagi proses pertanggungjawaban keuangan dana penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peneliti selama ini memang sering mengeluhkan proses penyusunan laporan keuangan yang membuat kerja penelitian menjadi terhambat. Di sisi lain peneliti juga harus bekerja optimal dalam membuat penelitian yang baik dan menghasilkan luaran sesuai target. Akan tetapi, dana Negara yang dialokasikan harus dipertanggungjawabkan. Penelitian ini menggunakan data primer dengan teknik accidental sampling. Alat analisis yang dipakai adalah Analytical Hierarchy Process untuk menyusun prioritas strategi adaptasi dalam implementasi PMK tersebut. Tujuannya agar peneliti lebih siap dalam penyusunan laporan keuangan. Berdasarkan hasil analisis AHP maka didapatkan kriteria pada strategi adaptasi peneliti terhadap implementasi PMK Nomor: 203/PMK.05/2020 Tahun 2020 yang menjadi prioritas utama yaitu kelembagaan. Kemudian disusul oleh kriteria pendampingan dan sistem informasi. Sedangkan pada alternatif, maka upaya yang dapat dilakukan sebagai strategi adaptasi peneliti terhadap implementasi PMK Nomor: 203/PMK.05/2020 Tahun 2020 yang pertama adalah memberikan sosialisasi awal dan berkala kepada reviewer dan peneliti, pengabdi. Kedua yaitu menyediakan layanan asistensi kepada peneliti dan pengabdi dengan mengacu pada standar layanan Unnes. Ketiga yaitu penyusunan template dokumen yg harus disiapkan oleh peneliti, pengabdi guna pencairan dana penelitian pada laman SIPP dan seterusnya berdasarkan urutan prioritas yang terakhir
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021