Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Miranda Warning serta bagaimana prinsip Miranda Warning dapat memberikan jaminan perlindungan hak asasi terhadap tersangka. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif serta ditunjang oleh pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa prinsip Miranda Warning adalah prinsip yang pertama kali dikenal di Amerika Serikat, yaitu sebuah prinsip untuk segera memberitahu tersangka mengenai hak-hak dasar yang dimilikinya tepat pada saat penangkapan tersangka tersebut. Prinsip Miranda Warning dapat memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia dengan segera memberi tahu tersangka mengenai hak-hak dasarnya, karena masih banyak tersangka yang diperlakukan sewenang-wenang karena tidak mengetahui hak-haknya sebagai seorang tersangka.
Copyrights © 2022