Jurnal Al-Fikrah
Vol 6 No 1 (2017): Jurnal Al-Fikrah

Kekuatan Hukum Nazir Dalam Pengelolaan Harta Wakaf Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004

Syamsul Bahri (Institut Agama Islam (IAI) Al-Aziziyah Samalanga Bireuen Aceh)



Article Info

Publish Date
30 Jun 2017

Abstract

Terjadinya perbedaan dan perselisihan antara hukum positif dengan hukum Islam atau hukum yang berlaku dalam masyarakat (living law), membuat terbenturnya proses penyelesaian suatu permasalahan di dalam masyarakat khususnya hukum Islam. Perbedaan ini sering terjadi manakala hakim dalam menyelesaikan suatu hukum Islam berpedoman kepada hukum positif (hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia), sementara disisi lain hukum yang berkembang dalam masyarakat adalah hukum Islam. Perbedaan yang sangat dirasakan oleh masyarakat terutama menyangkut tentang peranan nazir dalam pelaksanaan harta wakaf, menurut Undang- Undang No 41 tahun 2004 dan kedududkan nazir dalam hukum Islam. Adapun kekuatan hukum nazir dalam pengelolaan harta wakaf menurut UU No 41 Tahun 2004 adalah untuk terjaminnya penggunaan dan kemaslahatan umat Islam dalam pengembangan ekonomi. dimana dalam Undang-Undang No 41 tahun 2004 kedududkan nazir lebih dioptimalkan dalam pengembangan ekonomi umat dan nazir juga berfungsi melakukan pendataan, sertifikasi tanah wakaf. Dalam UU No 41 tahun 2004 nazir baik dari perseorangan juga mengenal nazir dalam bentuk Badan Hukum sangat ditentukan oleh kapabilitas kemampuan nazir terhadap pengeloaan harta wakaf.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jiaf

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Jurnal al-Fikrah merupakan jurnal ilmiah yang memuat naskah di bidang hukum, pendidikan dan dakwah Islam. Terbit Pertama Volume 1 Nomor 1 Bulan Juni Tahun 2012 secara cetak. Kemudian Tahun 2020 baru diterbitkan dalam versi Online. Ruang lingkup dari Jurnal al-Fikrah berupa hasil penelitian dan ...