Terjadinya perbedaan dan perselisihan antara hukum positif dengan hukum Islam atau hukum yang berlaku dalam masyarakat (living law), membuat terbenturnya proses penyelesaian suatu permasalahan di dalam masyarakat khususnya hukum Islam. Perbedaan ini sering terjadi manakala hakim dalam menyelesaikan suatu hukum Islam berpedoman kepada hukum positif (hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia), sementara disisi lain hukum yang berkembang dalam masyarakat adalah hukum Islam. Perbedaan yang sangat dirasakan oleh masyarakat terutama menyangkut tentang peranan nazir dalam pelaksanaan harta wakaf, menurut Undang- Undang No 41 tahun 2004 dan kedududkan nazir dalam hukum Islam. Adapun kekuatan hukum nazir dalam pengelolaan harta wakaf menurut UU No 41 Tahun 2004 adalah untuk terjaminnya penggunaan dan kemaslahatan umat Islam dalam pengembangan ekonomi. dimana dalam Undang-Undang No 41 tahun 2004 kedududkan nazir lebih dioptimalkan dalam pengembangan ekonomi umat dan nazir juga berfungsi melakukan pendataan, sertifikasi tanah wakaf. Dalam UU No 41 tahun 2004 nazir baik dari perseorangan juga mengenal nazir dalam bentuk Badan Hukum sangat ditentukan oleh kapabilitas kemampuan nazir terhadap pengeloaan harta wakaf.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2017