Periode Tabiin mulai dari pemerintahan Mu’awiyah sampai awal abad kedua Hijrah. Masa ini umat Islam bersatu (kecuali Khawarij dan Syi’ah) untuk mengakui Khalifah Mu’awiyah, setelah Hasan dengan ikhlas turun dari tahta kekhalifahan, yang dengan demikian tegaklah Daulah Amawiyah, Bani Umayah. Pada periode ini ummat Islam terpecah menjadi tiga golongan, yaitu penentang Ali dan Mu’awiyah (Khawarij), pengikut setia Ali (Syi’ah) dan Jumhur. Dengan pecahnya ummat Islam menjadi tiga golongan tersebut membawa pengaruh dalam pembinaan hukum Islam, hal ini karena ketiga golongan tersebut masing-masing mempunyai hukum tersendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi pembinaan hukum Islam pada periode ini diantaranya adalah penggunaan rasio sebagai penetapan hukum, meluasnya ruang ikhitlaf dan periwayatan hadits Rasulullah. Sehingga muncul dua mazhab besar yang disebut dengan mazhab ahli ra’yi dan ahlu hadits.
Copyrights © 2018