Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat di Aceh sudah mulai legal sejak tahun 2014, diharapkan dengan berlakunya uqubat cambuk dalam qanun tersebut dapat mengurangi angka kasus jarimah pelecehan seksual di Kabupaten Aceh Utara. Riset ini bertujuan guna mengidentifikasi serta menganalisa kendala yang menyebabkan tidak efektivnya pemberkuan ‘uqubat cambuk dalam menurunkan angka jarimah pelecehan seksual di Aceh Utara. Teknik riset yang dipakai yaitu empiris dengan memakai pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ‘uqubat cambuk belum efektiv untuk mengurangi angka jarimah pelecehan seksual di Aceh Utara, hal ini disebabkan oleh mutu serta jumlah sumber daya manusia penegak hukum, pemahaman hukum, biaya operasional, sarana dan prasarana dalam melakukan pencegahan rutin sangat terbatas, serta kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan syiar Islam melalui anun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat. Kata Kunci: Efektivitas Hukum, Qanun Jinayat, Pelecehan Seksual
Copyrights © 2022