This legal writing aims to find out and analyze the implementation of Perma Number 1 of 2016 concerning Mediation Procedures at the Banyumas District Court. This study uses a juridical approach. The juridical approach is to analyze the problem from the point of view according to the provisions of the applicable laws/regulations. The data analysis method used in the research is presented descriptively and processed qualitatively, namely the data obtained from the research are classified according to the problems in the research and the classification results are then systematized then the data that has been systematized is then analyzed to be used as a basis for drawing conclusions. Based on the results of research and discussion, several conclusions were obtained. First, the mediation carried out at the Banyumas District Court had been carried out according to the laws and regulations. The two things that determine the success or failure of mediation in a civil case are the agreement between the disputing parties in mediation to resolve the case. The contributing factor or obstacle in the mediation process that was not successfully resolved amicably was that the parties to the litigation themselves did not want peace. Keywords: Implementation; Mediation; Banyumas Abstrak. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis pelaksanaan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Wilayah Pengadilan Negeri Banyumas. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis. Pendekatan yuridis yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang menurut ketentuan hukum/perundang-undangan yang berlaku. Adapun metode analisis data yang dipergunakan dalam penelitian disajikan secara deskriptif dan diolah secara kualitatif yaitu data yang diperoleh dari penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan dalam penelitian dan hasil klasifikasi selanjutnya disistematisasikan kemudian data yang telah disistematisasikan kemudian dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, didapatkan beberapa kesimpulan Pertama mediasi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Banyumas sudah dilaksanakan menurut peraturan perundangan. Kedua hal yang menentukan berhasil tidaknya mediasi dalam suatu perkara perdata adalah kesepakatan antara para pihak yang bersengketa dalam mediasi untuk menyelesaikan perkaranya. Faktor menyebab atau hambatan dalam proses mediasi yang tidak berhasil diselesaikan secara damai ialah dari para pihak yang berperkara sendiri sudah tidak menghendaki perdamaian. Kata Kunci : Pelaksanaan, Mediasi, Banyumas
Copyrights © 2022