Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

POLITIK HUKUM KEKUASAAN KEHAKIMAN (Tinjauan tentang Kemandirian Kekuasaan Kehakiman setelah dikeluarkannya UU No.48 tahun 2009) Priyadi, Aris
Cakrawala Hukum Vol 15, No 41 (2013): Cakrawala Hukum
Publisher : Cakrawala Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berdasar ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 (1) disebutkan bahwa Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Indonesia, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan umum UUD 1945, adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).Dalam penjelasan selanjutnya ditentukan pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusional (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan tidak terbatas). Adapun salah satu ciri negara hukum adalah: adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka.Dengan demikian sejalan dengan ketentuan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, dimana salah satu prinsip penting negara hukum adalah jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Dengan diundangkannya UU no 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman,Pasal 1 menentukan kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Hal tersebut lebih dipertegas lagi setelah amandemen ketiga UUD 1945 , di mana dalam Pasal 24 (l)ditentukan bahwa: kekuasaan Kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Dalam perkembangannya ketentuan kemandirian kekuasaan kehakiman tersebut pada saat diuandangkannya UU No 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman belum dapat dilaksanakan, hal tersebut disebabkan karena menurut ketentuan Pasal 11 ayat (1) ditentukan bahwa: badan-badan yang melakukan peradilan tersebut dalam pasal 10 (1) yaitu peradilan umum, peradilan agama,peradilan militer dan peradilan tata usaha Negara, organisatoris, administrative dan finansiil ada dibawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan. Sehingga peluang campur tangan pihak-pihak diluar kekuasaan kehakiman (dalam hal ini pemerintah) baik secara langsung maupun tidak langsung sangat terbuka yang akibatnya menimbulkan ketidakadilan. Selanjutnya dengan diundangkannya UU No 4 tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman yang menggantikan UU no 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, ada perubahan yang cukup signifikan, khususnya dalam hal organisasi, administrasi dan finansiil hakim di semua lingkungan peradilan berada di bawah satu atap yaitu Mahkamah Agung, sehingga diharapkan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah ataupun pihak lain (yang berperkara) dan putusannya akan memenuhi rasa keadilan. Selanjutnya dengan diundangkannya UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman merupakan penyempurnaan dari UU No 4 tahun 2004. Kata kunci:Kemandirian, Kekuasaan Kehakiman.
KONTRAK TERAPEUTIK/ PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN Priyadi, Aris
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol 2 No 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jmpppkn.v2i1.134

Abstract

Setiap manusia mendambakan hidup sehat, Menderita sakit adalah suatu hal yang tidak diharapkan, namun apabila suatu saat menderita sakit, maka sebagai upaya untuk menyembuhkan penyakit tersebut, salah satu alternatifnya adalah datang ke dokter atau rumah sakit dengan harapan mendapatkan pelayanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita. Berdasarkan keahlian dokter, sesuai perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan diharapkan dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa hubungan dokter dengan pasien itu disebut sebagai transaksi terapeutik, yaitu transaksi untuk mencari dan menerapkan terapi yang paling tepat untuk menyembuhkan pasien. Dokter sebelum melakukan upaya penyembuhan memerlukan adanya persetujuan pasien, yang dikenal dengan informed consent. Oleh karena ada hubungan atau perjanjian antara pasien dengan dokter/ rumah sakit maka berkaitan dengan hukum keperdataan akan tunduk/ terikat pada ketentuan hukum perdata yaitu tentang syarat–syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada perbedaan pengertian informed consent dengan perjanjian/ transaksi terapeutik, berkaitan dengan objek perjanjian dalam perjanjian/ transaksi terapeutik berdasarkan ketentuan KUHPerdata serta apakah dalam perjanjian/ kontrak terapeutik tersebut para pihak dapat memutuskan secara sepihak
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERKAWINAN BEDA AGAMA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Bing Waluyo; Wiwin Muchtar Wiyono; Aris Priyadi
Collegium Studiosum Journal Vol 6 No 1 (2023): Collegium Studiosum Journal
Publisher : LPPM STIH Awang Long

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56301/csj.v6i1.763

Abstract

In Article 2 paragraph 1 of the Marriage Law it is stated that marriage is valid if it is carried out according to the laws of each religion and belief. In the Explanation of Article 2 paragraph 1 of the Marriage Law it is stated that no marriage is outside the law of each religion and belief in accordance with the 1945 Constitution. Thus according to law, marriage must take place according to the law of each religion and belief. If the marriage is carried out outside or contrary to the laws of each religion and belief, then the marriage is invalid. The words "the laws of each religion and its beliefs" do not mean that each party is subject to different religious laws, but that it only shows or distinguishes the religions that are adhered to by the people of Indonesia, therefore Article 2 of the Law Marriage will only be effective if the prospective husband and wife adhere to the same religion. Now the problem is if the prospective husband and wife who want to get married adhere to different religions, which party's religious law will apply to legalize the marriage, while neither party wants to give in to submit to the other party's religious law. It should be pointed out that no marriage may be legalized by two different religions at the same time, because each religion has its own principles and different marriage rules from one another, which of course have different consequences.
PENYULUHAN HUKUM TENTANG PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM DI DESA GANDATAPA, KECAMATAN KEDUNGBANTENG, KABUPATEN BANYUMAS Priyadi, Aris; Suryati, Suryati; Anindito, Teguh
WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 4 No. 1 (2025): WIKUACITYA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : Universitas Wijayakusuma Purwokerto

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56681/wikuacitya.v4i1.347

Abstract

Marriage is an inner and outer bond between a man and a woman as husband and wife with the aim of forming a happy and eternal family (household) based on the belief in the Almighty God." From this formulation it can be concluded that from marriage it is hoped that offspring (children) will be born as successors in the family, so that parents are obliged to care for and educate them so that they grow and develop naturally in the family and community environment. The presence of a child is something that is highly desired. The happiness and harmony of a family is marked by the birth of a child, because one of the purposes of marriage is to continue offspring. As Allah SWT says in Surah An-Nahl 72, namely: Meaning: "Allah made for you a mate (wife) from yourself (your nation) and made children and grandchildren from your wife, and gave good sustenance, whether they believe which is false (not true) and denies Allah's blessings (Q.S. An-Nahl Verse 72). If a married couple cannot have children during their marriage, then they can also continue their descendants so that the tribe/clan does not become extinct by adopting children or what is often called adoption. Therefore, the purpose of adopting a child is, among other things, to continue the offspring, when in a marriage there are no children. This is one way out and a positive and humane alternative to the presence of a child in the arms of the family. In order for members of the community to know and understand more about adoption, the rights and obligations of parents and adopted children, one of the efforts is to hold legal education regarding adoption.
Sertifikasi Halal Produk Makanan Olahan Ketela oleh UMKM Desa Krebengan Berbasis Kewajiban Peraturan Hukum Positif Wiwin Muchtar Wiyono; Aris Priyadi; Teguh Anindito
Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik Vol. 2 No. 3 (2025): Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum, Sosial dan Politik
Publisher : Asosiasi Peneliti dan Pengajar Ilmu Hukum Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62383/demokrasi.v2i3.1112

Abstract

This study aims to analyze the understanding of halal certification among UMKM cassava product actors in Kebrengan Village. This study was conducted using a sociological juridical approach method and was conducted using a qualitative descriptive approach. Data collection was carried out by interviews and documentation of related sources. Respondents were 26 people. The results of this study show that the understanding of halal certification in Kebrengan Village, Mojotengah District, Wonosobo Regency is still relatively low due to the lack of understanding and socialization activities. The role of the government is needed to improve the understanding of UMKM by organizing socialization activities and assistance to facilitate obtaining halal certification in Kebrengan Village
KONTRAK TERAPEUTIK/ PERJANJIAN ANTARA DOKTER DENGAN PASIEN Priyadi, Aris
Jurnal Media Komunikasi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Vol. 2 No. 1 (2020): April
Publisher : Program Studi PPKn Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Undiksha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap manusia mendambakan hidup sehat, Menderita sakit adalah suatu hal yang tidak diharapkan, namun apabila suatu saat menderita sakit, maka sebagai upaya untuk menyembuhkan penyakit tersebut, salah satu alternatifnya adalah datang ke dokter atau rumah sakit dengan harapan mendapatkan pelayanan kesehatan untuk menyembuhkan penyakit yang diderita. Berdasarkan keahlian dokter, sesuai perkembangan ilmu dan teknologi kesehatan diharapkan dapat menyembuhkan penyakit tersebut. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa hubungan dokter dengan pasien itu disebut sebagai transaksi terapeutik, yaitu transaksi untuk mencari dan menerapkan terapi yang paling tepat untuk menyembuhkan pasien. Dokter sebelum melakukan upaya penyembuhan memerlukan adanya persetujuan pasien, yang dikenal dengan informed consent. Oleh karena ada hubungan atau perjanjian antara pasien dengan dokter/ rumah sakit maka berkaitan dengan hukum keperdataan akan tunduk/ terikat pada ketentuan hukum perdata yaitu tentang syarat–syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Dalam tulisan ini pembahasan akan difokuskan pada perbedaan pengertian informed consent dengan perjanjian/ transaksi terapeutik, berkaitan dengan objek perjanjian dalam perjanjian/ transaksi terapeutik berdasarkan ketentuan KUHPerdata serta apakah dalam perjanjian/ kontrak terapeutik tersebut para pihak dapat memutuskan secara sepihak