Asas alih tangan kasus merupakan asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan pelayanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan klien mengalihtangankan permasalahannya itu kepada pihak yang lebih ahli. Dalam dunia pendidikan, SMA Negeri 1 Karangreja merupakan sekolah yang sudah menerapan alih tangan kasus (referal) sebagai salah satu layanan pendukung bimbingan konseling.Persoalan yang akan dijawab dalam penelitian ini adalah apa saja model bimbingan alih tangan kasus (referal) di SMA Negeri 1 Karangreja dan bagaimana pelaksanaannya?Jenis penelitianian ini termasuk ke dalam penelitian lapangan yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah guru BK SMA Negeri 1 Karangreja dan pihak yang menerima referal.Dalam melakukan pengumpulan data peneliti menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan metode analisis data yang digunakan terdiri atas pengumpulan data, reduksi data, display data dan kesimpulan/ verifikasi.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa terdapat tiga jenis referal yang diterapkan di SMA Negeri 1 Karangreja yaitu referal ke psikolog RSUD Purbalingga bagi siswa yang mengalami kesulitan belajar, referal ke POLRES Purbalingga untuk sosialisasi pencegahan penyalahgunaan narkoba dan referal ke pondok pesantren Ulul Albab di Kecamatan Bobotsari Purbalingga untuk siswa yang membutuhkan pendekatan yang bersifat agamis. Dalam pelaksanaannya referal di psikolog RSUD Purbalingga berupa konseling individu, sedangkan referal di POLRES Purbalingga berupa penyuluhan narkoba dan referal di pondok pesantren Ulul Albab di Kecamatan Bobotsari Purbalingga berupa mengikutsertakan siswa dalam kegiatan pondok.
Copyrights © 2022