Latar belakang penelitian ini adalah ada gejala yang ramai membicarakan tentang kasus N.S Gambus yang menyebabkan keriupan masyarakat atas sikapnya yang tidak sesuai antara penampilan dan perbuatannya. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan atau mengkaji pelanggaran dalam penggunaan bahasa pada media sosial facebook pada komentar postingan terkait kasus N.S. Gambus tahun 2021 yang mengandung makna kata/kalimat merendahkan, menodai dan merugikan nama baik orang lain yang dapat menyebabkan adanya tindak hukum pidana. Metode dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan dengan menggunakan Teknik simak dan catat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk tindak tutur yang merendahkan terdapat 57 data tuturan, tindak tutur menodai terdapat 34 data tuturan, dan tindak tutur merugikan terdapat 9 data tuturan. Bentuk tindak tutur yang paling banyak ditemukan di komentar facebook terkait kasus N.S Gambus yaitu tindak tutur merendahkan. Gejala tutur seperti ini tentu memiliki interpretasi tersendiri atas karakter masyarakat yang berkomentar di media sosial. Sementara itu tindak tutur paling sedikit yaitu tindak tutur yang merugikan.
Copyrights © 2022