Di Indonesia mengalami peningkatan dalam berinvestasi, dalam menanam modali didalam ataupun diluar inegeri. Hal ini tentunya menjadi tatangan baru bagi Indonesia untuk membuat regulasi yang mencakup keseluruhan penanaman modal serta tidak membedakan iinvestor iasing imaupun iinvestor dalami negerii di masa pademi Covid-19 yang tentunya memerlukan kepastian hukum untuk berbagai pihak. Di bidang investasi atau penanaman modal kini tengah dilanda pandemic Covid-19 yang mengharuskan setiap negara dan investor untuk survive. Tujuani darii penulisan inii adalah iuntuk imengetahui ibagaimana ipenerapan asas kepastian hukum di Indonesia ditengah pandemic iCovid-19. Cara yang dilakukan ialah metode penelitiani normative yang bersifat ideskriptif idengan pengumpulan idata yang berhubungan dengan penerapan asas kepastian hukum dalam pelaksanaan penanaman modal di tengah pandemic Covid-19. Pada situasi pandemic ini sudah banyak regulasi yang digunakan untuk mengembalikan normalnya penanaman modal di Indonesia, seperti penyederhanaan regulasi, memfasilitasi potensi perusahaan, mendatangkan investor dan lain sebagainya yang merupakan upaya dari perwujudan asas kepastian hukum.
Copyrights © 2022