Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui peranan Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal dalam upaya meningkatkan pendaftaran hak atas tanah. Untuk mengetahui tingkat pendaftaran hak milik atas tanah di wilayah Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal. Penelitian dilaksanakan dalam penulisan ini untuk memperoleh data yang akurat, dan telah teruji kebenarannya. Penelitian yuridis dilakukan dengan mempelajari bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder, sedangkan empiris dilakukan dengan meneliti apa yang terjadi di lapangan yang merupakan data primer. Dari hasil penelitian, disimpulkan bahwa Badan Pertanahan nasional Kabupaten Mandailing Natal sudah menjalankan perannya dalam hal pendaftaran hak milik atas tanah Namun belum sepenuhnya terlaksanakan, hal ini dibuktikan dengan adanya data dand okumen pendaftaran hak milik atas tanah dikantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal. Namun masih ada sebahagian warga yang belum mendaftarkan hak milik atas tanahnya yaitu sekitar 48% dari 55.150 bidang tanah menurut data perkiraan jumlah bidang tanah yang ada di Kantor badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal. Aturan hukum dalam pendaftaran hak ilik atas dalam melaksanakan perannya, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Mandailing Natal berpedoman kepada ketentuan Praturan Perundang-undangan yang berlaku, yaitu:Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan Dasar Pokok AgrariaPP No.40tahun1996 tentang HGU, HGB, HP atas tanah. Praturan Presidium Kabinet No.5/Prk/1965 tentang penegaasan status rumah/tanah kepunyaan badan-badan hukum yaang diinginkan direksi/pengurusan(Prk.5). Keppres No.55/1993 telah dicabut dengan Perpu No.65/2006 tentang pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan kepentingan umum.Keppres No.32/1979 tentang pokok kebijakan dalam rangka pemberian hak baru atas tanah asal konversi hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada diatasnya. Peraturan MNA/KaBPN No.1/1994 tentang ketentuan pelaksanaan Keppres No.55/1993
Copyrights © 2019