Negara hadir untuk memberikan kepastian hak-hak konstitutional warga Negara, tanpa terkecuali hak mendapatkan pendidikan sebagai hak fundamental warga Negara, adapun Indonesia merupakan archipelagic state yang tidak mudah untuk menjangkau antar wilayah, maka pemerintah dan pemerintah Daerah seyogianya memberikan perhatian khusus untuk mewujudkan pemerataan hak warga Negara. Dalam kajian ini penulis menyajikan tulisan deskriptif prespektif pendekatan yuridis normatif peraturan perundang-undangan sebagai konsep untuk memberikan nilai-nilai mengangkat hak konstitusional warga Negara tanpa terkecuali yang tinggal diwilayah perbatasan Negara bahwa warga Negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang yang mengatur perihal Hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2022