Paradigma masyarakat dalam mersepon adanya asimilasi dalam rangka mencegah dan menanggulangi Covid 19 di kalangan narapidana dan anak dianggap sebagai keputusan yang meresahkan masyarakat. Framing media yang selalu seolah-olah menjadikan “mantan narapidana” sebagai sosok yang menyeramkan dan selalu membuat onar menjadi berita yang laris. Padahal dalam sistem pemasyarakatan, masyarkat adalah salah satu dari 3 pilar utama yakni, narapida, petugas dan masyarakat. Tujuan dari pemasyarakatan adalah memulihkan kesatuan hidup yakni Kembali kepada Tuhan, kehidupan yang berarti pulihnya hubungan dengan masyarakat dan penghidupan yang berarti ia mampu untuk mencari nafkah dalam memenuhi dirinya dan keluarganya dengan bekal keterampilannya saat di Lembaga Pemasyarakatan. Namun memang terdapat beberapa narapidana yang sedang diberikan haknya untuk asimilasi tapi malah melanggar ketentuan asimilasi, bahkan sampai menjadi mengulangi tindak pidananya. Kelompok kecil inilah yang menjadikan keseluruhan dari program asimilasi nampak gagal, padahal sama sekali tidak demikian. Meskipun demikian, harus menjadi perhatian bersama untuk menagangi terjadinya residivisme. Menurut beberapa ahli menyebutkan bahwa residivisme disebabkan oleh factor eksternal dan internal. Factor internal berupa kecanduan untuk melakukan tindak pidana, memeiliki mentalitas yang instan, kesdaran diri. Sedangkan factor eksternal dapat berupa kebutuhan ekonomi , lingkungan masyarakat, hubungan antar keluarga dan hubungun antar pertemanan
Copyrights © 2022