Tujuan dari studi ini ditujukan untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pencabulan anak dibawah umur menurut undang-undang no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku dimuka hukum serta untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara dipersidangan pada putusan nomor 390/Pid.Sus/2019/PN.Kwg. studi ini menggunakan metode penelitian normatif. Metode ini menempatkan hukum, prinsip, assas, dan doktrin sebagaii bahan prmer yang akan mendukung kerangka berfikir. Salah satu tujuan dibuatnya karya tulis ini untuk mengetahui pertanggungjawaban pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang dimana hasil studi menunjukan bahwasanya terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur telah diputuskan oleh hakim sebagaimana dalam putusan no tersebut bahwasanya hakim memutus pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur dengan pidana 14 tahun sebagaimana yang tertuang dalam pasal 81 ayat (1) UU RI N0.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan ana dibawah umur. Tuntutan ini sama halnya dengan jaksa penuntut umum dimana Dalam perkara putusan No.390/Pid.Sus/2019/PN.Kwg jaksa penuntut hukum menuntut terdakwa pelaku pencabulan anak dibawah umur dengan pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hakim menyatan KDM als KD bin DR bersalah dan akan dijatuhi pidana 14 tahun.
Copyrights © 2022