Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Mengingat pelaksanaan pengangkatan anak belum diatur dalam Undang-undang.PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak adalah peraturan yang bersifat netral bagi seluruh lapisan masyarakat.Dalam pelaksanaan pengangkatan anak di Pengadilan harus berdasarkan undang-undang yang mengaturnya sehingga sesuai antara materil dan prakteknya.Jenis penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif. Dengan kata lain penelitian ini akan mengkaji fakta-fakta hukum dalam pelaksanaan adopsi di Pengadilan untuk kemudian direlevansikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan anak. Penelitian ini mengumpulkan teori tentang pengangkatan anak dari berbagai buku-buku dan literatur ilmiah serta melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.Hasil yang dicapai dalam penelitian ini bahwa pelaksanaan adopsi di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan secara umum telah berjalan sesuai dengan PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Anak.
Copyrights © 2018