Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

TANGGUNG JAWAB YURIDIS PERUSAHAAN PEMBIAYAAN ATAS PERBUATAN MELAWAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN (STUDI PUTUSAN NOMOR 25/Pdt.G/2016/PN.Sbr)

Wirayanto Natanegara Aswadi (University of Singaperbangsa Karawang)
Margo Hadi Pura (Universitas Singaperbangsa Karawang)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Dalam menjalani kehidupannya manusia akan selalu membutuhkan Peraturan Perundang-undangan sebagai pedoman dalam bertingkah laku. Salah satu hal yang dimuat dalam peraturan yaitu mengenai perbuatan melawan hukum yang tercantum dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Perbuatan melawan hukum juga dapat terjadi pada perjanjian pembiayaan konsumen seperti halnya pada perkara yang terjadi dalam Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.Sbr di mana perusahaan pembiayaan melakukan penarikan kendaraan yang menjadi objek perjanjian melalui debt collector. Tindakan ini bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menimbulkan kerugian bagi konsumen. Untuk itu rumusan masalah dalam penelitian ini ialah bagaimana tanggung jawab yuridis perusahaan pembiayaan atas perbuatan melawan hukum terhadap konsumen yang didasarkan Putusan Nomor: 25/Pdt.G/2016/PN.Sbr?. Metode penelitian yang diterapkan pada penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan mengaplikasikan bahan pustaka. Dari penelitian ini dapat diambil simpulan bahwa perusahaan pembiayaan patut bertanggung jawab kepada konsumen atas tindakannya berupa penarikan barang yang merupakan perbuatan melawan hukum.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...