Tulisan ini membahas isu tentang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lisan dalam kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1093 K/Pdt/2016 untuk mengetahui bagaimana keabsahan suatu perjanjian sewa menyewa lisan dan apa akibat hukum yang terjadi bilamana terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian antara lain berupa pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menemukan bahwa perjanjian sewa menyewa lisan dapat menjadi sah apabila telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, kemudian apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa lisan maka dapat menyebabkan suatu perjanjian menjadi batal apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan pembatalan perjanjian kepada Hakim.
Copyrights © 2022