Otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat (sentral) kepada pemerintah daerah (desentralisasi) untuk mengelola, memberdayakan dan menjalankan pemerintahan sesuai dengan keadaan dan kebutuhan daerahnya masing - masing. Pemberlakuan UU otonomi daerah yang mulai berjalan dengan semestinya mulai berdampak kepada pembangunan daerah - daerah di indonesia yang perlahan mulai tubuh ke arah yang lebih baik mulai dari efisiensi sistem birokrasi di daerah - daerah hingga pengelolaan dapur di daerah menjadi tanggung jawab daerah masing - masing.Namun terlepas dari banyaknya keuntungan ataupun kelebihan yang bisa dirasakan oleh masyarakat indonesia, terdapat juga sebuah kekurangan dari sistem otonomi daerah ini sendiri yang bisa menjadikan sebuah batu ganjalan bagi pemerintah pusat dan daerah dalam menjalankan roda pemerintah di indonesia. Terlepas dari itu, ada faktor - faktor yang dapat mempengaruhi pelaksanaan sistem otonomi daerah di indonesia baik itu faktor internal maupun eksternal yang dapat menjadi sebuah nilai positif ataupun negatif dalam pelaksanaan sistem otonomi daerah itu sendiri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022