Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan masalah kejiwaan kategori temporary insanity dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 1036/Pid/B/Pn.Dpk. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku dengan gangguan jiwa temporary insanity dalam Putusan Nomor 1036/Pid/B/Pn.Dpk terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dan memenuhi unsur-unsur pertanggungjawaban. Namun, jika merujuk pada ilmu hukum pidana, terdakwa tidak dapat bertanggungjawab untuk sebagian. Namun hakim menyatakan bahwa terdakwa memiliki kemampuan untuk dimintakan pertanggungjawaban pidana karena Pasal 44 KUHP tidak mengatur mengenai keadaan tidak mampu bertanggungjawab untuk sebagian. Sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 44 KUHP, Hakim dalam Putusan Nomor 1036/Pid/B/2008/Pn.Dpk menjatuhkan putusan Mati terhadap Terdakwa.
Copyrights © 2022