Pemasyarakatan adalah tahapan akhir dalam tata urutan sistem peradilan pidana. Pemasyarakatan merupakan tempat dimana dilakukan pembinaan kepada narapidana yang selanjutnya disebut dengan warga binaan pemasyarakatan . tujuan dilakukannya pembinaan adalah reintegrasi sosial, yaitu memperbaiki hidup, kehidupan dan penghidupan narapidana atau warga binaan pemasyarakatan. Pembinaan yang dilakukan oleh Lapas atau Rutan diharapkan memberikan dampak yang positif kepada narapidana. Pembinaan tersebut dilakukan untuk menumbuhkan kualitas ketakwaan narapidana kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku narapidana, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana. Pembinaan kerohanian islam diberikan untuk memperbaiki narapidana dengan menggunakan metode yang dapat diterima oleh narapidana secara jelas dan masuk akal. Pembinaan kerohanian ini dilaksanakan dengan pendampingan dari pihak ketiga, agar pembinaan kerohanian islam dapat dilaksanakan dengan terarah dan mencapai tujuan yang diingikan. Pembinaan kerohanian ini diharapkan dapat meningkatkan nilai spiritual narapidana, karena apabila pegangan dan pedoman agama dari narapidana baik maka akan meningkatkan kualitas hidup narapidana sehari-hari.
Copyrights © 2022