Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

PEMBERIAN HAK PELAYANAN KESEHATAN BAGI NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB KARANGASEM

I Made Dwi Sudarsana (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Herry Fernandes Butar Butar (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Narapdana merupakan anggota masyarakat yang karena tidak dapat menyesuaikan diri terhadap kehidupan masyarakat lain, sehingga melakukan suatu pelanggaran yang menyebabkan harus diasingkan demi menjalani masa pemidanaan. Selama proses tersebut mereka akan di tempatkan di Lembaga Pemasyarakatan. Walaupun begitu mereka tetap memiliki hak salah satunya yaitu mendapatkan pelayanan kesehatan, sebagaimana tercantum pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penting bagi Narapdana untuk memperlancar segala kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif (Sugiyono, 2017). Dengan menggunakan studi literatur dari berbagai sumber data.Penelitian ini berupaya untuk mengetahui dan menjelaskan pemenuhan hak kesehatan dan kelayakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem. Hasil Penelitian, untuk hak kesehatan masih belum sesuai ketentuan, dan juga belum ada standar dari minimnya pelayanan dan sesuai standar. Kesimpulan, pemenuhan hak dan kelayakan air bagi WBP di lapas tersebut masih belum sesuai dengan Undang-undang.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...