Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

UNDANG-UNDANG DEKRIMINALISASI KANABIS (GANJA) SEBAGAI UPAYA MENGURANGI OVERCAPASITY DI RUMAH TAHANAN DI AMERIKA SERIKAT

M. Fadly Abimayu Pradeza (Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)
Herry Fernandes Butar Butar (Program Studi Bimbingan Kemasyarakatan, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2022

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Undang-undang Dekriminalisasi Kanabis sebagai upaya untuk mengurangi overcapasitas di rumah tahanan Amerika serikat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang kemudian dianalisis dengan deskriptif-kualitatif. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang kemudian diinventari dan disusun secara sistematis.Hasil penelitian menunjukan (1)Overcapasitas yang terjadi di Amerika terjadi karena Kriminlaisasi terhadap kanabis dimulai pada tahun 1970 setelah presiden Ricard Nixon mengumumkan perang terhadap narkoba. (2) Kriminalisasi kanabis menyebabkan peningkatan populasi penjara yang mencapai puncak pada tahun 2009 dengan jumlah 1.615.500 tahanan. (3) Overcapasitas menyebabkan permasalahan pada beban anggaran negara, masalah social pada narapidana dan keluarga serta stigmatisasi pada narapidana. (4)Dekriminalisasi kanabis digunakan sebagai upaya untuk mengurangi overcapasitas di rumah tahanan Amerika dan mengurangi dampak buruk kriminalisasi kanabis.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Justitia

Publisher

Subject

Humanities Education Environmental Science Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Library & Information Science Social Sciences Other

Description

Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , ...