Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Undang-undang Dekriminalisasi Kanabis sebagai upaya untuk mengurangi overcapasitas di rumah tahanan Amerika serikat. Penelitian ini adalah penelitian hukum normative yang kemudian dianalisis dengan deskriptif-kualitatif. Jenis data penelitian adalah data sekunder dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan yang kemudian diinventari dan disusun secara sistematis.Hasil penelitian menunjukan (1)Overcapasitas yang terjadi di Amerika terjadi karena Kriminlaisasi terhadap kanabis dimulai pada tahun 1970 setelah presiden Ricard Nixon mengumumkan perang terhadap narkoba. (2) Kriminalisasi kanabis menyebabkan peningkatan populasi penjara yang mencapai puncak pada tahun 2009 dengan jumlah 1.615.500 tahanan. (3) Overcapasitas menyebabkan permasalahan pada beban anggaran negara, masalah social pada narapidana dan keluarga serta stigmatisasi pada narapidana. (4)Dekriminalisasi kanabis digunakan sebagai upaya untuk mengurangi overcapasitas di rumah tahanan Amerika dan mengurangi dampak buruk kriminalisasi kanabis.
Copyrights © 2022