Peran pembimbing kemasyarakatan pada perkara anak di tahap penyidikan, kejaksaan, maupun pengadilan sangat berpengaruh pada nasib seorang anak ke depannya. Rekomendasi Litmas yang diberikan oleh PK menentukan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memutus suatu perkara. Pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan dilakukan dari awal ketika anak akan dilakukan penyidikkan, dimana seorang PK lah yang melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, tidak hanya untuk perkara anak namun juga untuk semua perkara. Selain itu terdapat upaya diversi sebagai salah satu penyelesaian perkara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. Bentuk diversi atau pengalihan proses penyelesaian di luar persidangan melalui musyawarah untuk ke depannya akan lebih banyak diupayakan. Oleh karena itu, pengetahuan dan pemahaman mengenai tahapan diversi di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan menjadi wajib sebagai salah satu kompetensi dari pembimbing kemasyarakatan
Copyrights © 2022