Jurnal ini ingin mengkaji tentang bagaimana pengaturan perencana keuangan dan pengelolaan dana investasi di Indonesia dibandingkan dengan Singapura. Dengan adanya kasus yang melibatkan perencana keuangan, saat ini muncul permasalahan yang menimbulkan persoalan hukum baru, yaitu belum adanya pengaturan tentang perencana keuangan di Indonesia. Sejumlah negara seperti Australia, Singapura dan Hongkong telah memiliki aturan yang tegas berkenaan dengan perencana keuangan. Akan tetapi sampai saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur tentang perencana keuangan. Tujuan jurnal ini adalah mengetahui bagaimana pengaturan perencana keuangan di Singapura serta bagaimana pengelolaan dana investasi di Indonesia dibandingkan dengan Singapura.
Copyrights © 2022