Di dalam kehidupan bernegara setiap tindakan dan perbuatan diatur dalam hukum yang berlaku. Hukum sebagai regulator memiliki fungsi untuk mengukur apakah norma hukum yang dijalankan bersifat adil atau tidak. Perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, orang karena salahnya tersebut diwajibkan untuk memberikan pertanggungjawaban dengan menerbitkan kerugian dan mengganti kerugian tersebut. Perbuatan melawan hukum dilakukan baik secara sengaja maupun karena tidak sengaja yang disebabkan kelalaian. Seperti pada penelitian ini di mana Penggugat mengalami kerugian dikarenakan tindakan yang dilakukan tergugat. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini yaitu bagaimana suatu tindakan yang dapat dikategorikan memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Putusan Nomor: 10/Pdt.G/2019/PN.Kdr. Penelitian yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dimana dalam menganalisis permasalahan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat.
Copyrights © 2022