Privat Law
Vol 10, No 1 (2022): JANUARI-JUNI

PERLINDUNGAN HUKUM ATAS PEMBATALAN SEPIHAK PENERBITAN DOKUMEN PENGANGKUTAN ELEKTRONIK OLEH ONLINE TRAVEL AGENT

Kristin Hutabarat (Staff Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia)
Adi Sulistiyono (faculty of Law Sebelas Maret University)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2023

Abstract

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menggambarkan permasalahan terkait pembatalan sepihakpenerbitan dokumen pengangkutan yang dilakukan oleh online travel agent (OTA) serta mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada penumpang dengan meninjau kepada UU ITE. Metode penelitan yang digunakan dalam penulisan artikel ini ialah penelitian normatif dengan sifat deskriptif yang menggunakan bahan hukum primer dan sekunder melalui studi kepustakaan. Teknik analisis yang digunakan adalah silogisme dengan pola piki deduktif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa pembatalan sepihak penerbitan dokumen pengangkutan elektronik oleh OTA dikarenakan kursi yang telah tidak tersedia telah melanggar Pasal 9 UU ITE tentang kewajiban penyampaian informasi yang benar. Sedangkan pembatalan penerbitan sepihak yang dilakukan OTA dikarenakan kesalahan sistem telah melanggar Pasal 15 (1) tentang  keamanan dan kehandalan sistem elektronik.  Terhadap  kerugian  yang dialami penumpang dalam Bab VIII UU ITE penumpang dapat melakukan gugatan perdata dengan dasar wanprestasi. Secara garis besar pembatalan penerbitan secara sepihak tersebut terjadi karena kesalahan dan kegagalan dalam sistem elektronik OTA sehingga pemerintah perlu melakukan peningkatan pengawasan pada sistem elektronik melalui evaluasi berjangka dan kewajiban pembaharuan sertifikat elektronik bagi OTA guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.

Copyrights © 2022