Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara yang disingkat SMKP Minerba merupakan aspek penting dalam suatu perusahaan pertambangan baik owner maupun perusahaan jasa pertambangan guna mencapai keberhasilan produksi menyertakan/diiringi keselamatan operasi penambangan dan keselamatan kesehatan kerja karyawan. Penilaian SMKP Minerba telah diatur dalam peraturan perundangan yakni Keputusan Direktur Jenderal Minerba No.185.K/37.04/DJB/2019. Di industri pertambangan, potensi dan faktor bahaya memiliki resiko tinggi. Sumber-sumber bahaya perlu dikelola dan dikendalikan untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif yakni observasi lapangan, Collecting evidence/dokumen terkait elemen SMKP, wawancara karyawan dan studi kepustakaan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat gambaran implementasi SMKP minerba di perusahaan pertambangan ini. Penerapan SMKP Minerba di PT X sudah dilakukan dua kali dalam kurun waktu 4 tahun. Namun, tingkat pencapaian tiap elemen sangat rendah. Berdasarkan presentase penerapan SMKP Minerba terjadi kenaikan nilai presentase menjadi 25% dari nilai penerapan sebelumnya 12%. Elemen yang menjadi inti yakni Elemen Implementasi masih sangat rendah penerapannya. Hasil audit dengan presentase 25% termasuk dalam implementasi dibawah 70% mendapatkan surat keterangan dan piagam sebagai bukti telah melakukan penilaian/audit internal SMKP. Temuan-temuan yang ditemukan saat dilaksanakan audit, perlu dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk menanggulangi hal tersebut guna mencapai penerapan SMKP Minerba yang selaras dengan regulasi.
Copyrights © 2022