Abstrak - Dalam pasal 17a Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun ASN yang berperan pelaksana dalam menjalankan tugasnya masih banyak ditemukan rintanganrintangan yang dihadapi. Salah satunya adalah maraknya rangkap jabatan yang ditemukan pada pemerintahan. Berdasarkan data yang ditemukan oleh Ombudsman, penyelenggara negara/pemerintahan yang merangkap jabatan sebagai seorang komisaris pada BUMN sebanyak 397 orang, serta 167 orang lainnya merangkap jabatan pada anak perusahaan BUMN pada 2019. Dengan menggunakan penelitian pada peraturan perundangundangan juga karya ilmiah penelitian ini menjelaskan mengenai penerapan aturan hukum terkait larangan Aparatur Sipil Negara untuk melakukan rangkap jabatan sebagai seorang komisaris umum pada BUMN berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengetahui pro-kontra serta dampak dari adanya rangkap jabatan ASN merangkap sebagai komisaris pada BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ASN yang tidak mengindahkan UU Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan.Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Komisaris BUMN, ASN
Copyrights © 2021