Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ATURAN HUKUM TERKAIT LARANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) MELAKUKAN RANGKAP JABATAN SEBAGAI KOMISARIS UMUM PADA BUMN (Suatu Tinjauan Yuridis Terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik) Rika Anggun Tiara; Chadijah Rizki Lestari
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan Vol 5, No 4: November 2021
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak - Dalam pasal 17a Undang-Undang Pelayanan Publik, pelaksana dilarang untuk merangkap jabatan, namun ASN yang berperan pelaksana dalam menjalankan tugasnya masih banyak ditemukan rintanganrintangan yang dihadapi. Salah satunya adalah maraknya rangkap jabatan yang ditemukan pada pemerintahan. Berdasarkan data yang ditemukan oleh Ombudsman, penyelenggara negara/pemerintahan yang merangkap jabatan sebagai seorang komisaris pada BUMN sebanyak 397 orang, serta 167 orang lainnya merangkap jabatan pada anak perusahaan BUMN pada 2019. Dengan menggunakan penelitian pada peraturan perundangundangan juga karya ilmiah penelitian ini menjelaskan mengenai penerapan aturan hukum terkait larangan Aparatur Sipil Negara untuk melakukan rangkap jabatan sebagai seorang komisaris umum pada BUMN berdasarkan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, mengetahui pro-kontra serta dampak dari adanya rangkap jabatan ASN merangkap sebagai komisaris pada BUMN. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak ASN yang tidak mengindahkan UU Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan.Kata Kunci: Rangkap Jabatan, Komisaris BUMN, ASN