Keberadaan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam praktiknya masih sajamendapat pertentangan, baik oleh masyarakat maupun penyelenggara negara itu sendiri.Penghinaan terhadap lambang-lambang negara masih banyak dilakukan. Oleh karena itu, perludilakukan pengkajian apakah materi muatan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan sudah selaras dengan nilai-nilai yangterkandung dalam Pancasila atau belum, mengingat undang-undang ini merupakan saranapemersatu, identitas, dan eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatannegara sebagaimana yang diatur dalam konstitusi Indonesia. Metode yang digunakan adalahmetode yuridis normatif dengan menganalisis konsep dan peraturan perundang-undangan yangterkait dengan topik. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat melalui studipustaka dan dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa materi muatan UUNomor 24 Tahun 2009 banyak mengalami tabrakan dengan peraturan lainnya dan kurang sesuaidengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Selain itu, jugaterdapat beberapa pasal dan ayat yang kurang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sehingga perlu adanya upaya harmonisasi dari badan negara yang memiliki kewenangan untuk itu terhadapperaturan perundang-undangan lainnya yang terkait dan terhadap nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021