Layanan publik tersedia bagi semua warga masyarakat termasuk mereka yang menyandang disabilitas. Akan tetapi, bagi para penyandang disabilitas ada masalah aksesibilitas. Sudah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang aksesibilitas. Namun demikian, sangat minimnya implimentasi peraturan perundang-undangan tersebut mengakibatkan berbagai hambatan bagi para penyandang disabilitas untuk dapat menikmati berbagai layanan publik yang tersedia. Ini mencakup hambatan arsitektural, hambatan informasi dan komunikasi, dan hambatan internal diri penyandang disabilitas sendiri serta kurangnya dukungan masyarakat bagi pengembangan diri para penyandang disabilitas, yang secara keseluruhan telah memperburuk akses para penyandang disabilitas ke layanan publik.Kata kunci: layanan publik, disabilitas, aksesibilitas
Copyrights © 2011