Keluarga merupakan tempat pertama dan utama yang memenuhi kebutuhan anak dalam hal kesehatan, kasih sayang (afeksi), perlindungan(proteksi), pendidikan, ekonomi, reproduksi (pendidikan tentang seks), penentuan status sosial dan rekreasi. Bentuk tindakan anak melakukan keputusan untuk menikah berdasarkan berbagai faktor pendorong dan pemicu tindakan tersebut terealisasi. Data pada tahun 2014 sampai 2016 menunjukkan bahwa pernikahan pada usia dini mengalami peningkatan. Metode penelitian yang dilakukan dengan metode penelitian kualitatif, pendekatan fenomenologi. Sumber data terdiri dari anak-anak dan orang tua (informan utama) dan fasilitator Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Kota Bima (informan pendukung). Teknik pengambilan sampel menggunakan snowball sampling. Teknik pengumpulan data menggunakan pengamatan (observation), wawancara (interview), dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, display data dan verifikasi data. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data, triangulasi waktu dan triangulasi teknik pengumpulan data. Teori yang digunakan teori AGIL Talcott Parsons. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor pernikahan usia dini antara lain: konflik keluarga, tindakan asusila salah satu anggota keluarga, fasilitas rumah tangga yang kurang memadai, pemahaman agama orang tua dan tanggung jawan orang tua serta teman sebaya. Konflik keluarga dan tindakan asusila salah satu anggota keluarga merupakan disfungsi keluarga dalam hal pendidikan, proteksi, afksi, psikologi dan sosial. Fasilitas rumah tangga yang kurang memadai trmasuk disfungsi keluarga pada fungsi ekonomi. Pemahaman agama orang tua dan tanggung jawan orang tua merupakan disfungsi keluarga dalam bentuk fungsi pemiliharaan, sosialisasi, dan afeksi.
Copyrights © 2018