Menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan kualitatif, pendekatan studi kasus. Sumber data yang digunakan sejumlah 12 informan dengan dengan teknik sampling yang digunakan purposve sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan yakni observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengujian keabsahan data menggunakan triangulasi sumber data dan triangulasi teknik pengumpulan data. Teori yang digunakan untuk menganalisis hasil penelitian yakni teori biologis, teori frustasi dan teori kontrol sosial. Analisis hasil penelitiannya dari teori biologis bahwa anak mengalami kekerasan dari orang tua atau orang dewasa lainnya karena memiliki pribadi yang abnormal atau yang suka melakukan tindakan yang memicu emosional orang lain. Teori frustasi dapat menyebabakan anak tersebut menarik diri dari keluarganya dengan cara pergi bermain dengan teman sebayanya atau melakukan perlawanan dengan orang tua atau orang dewasa lainnya. Teori kontrol terjadi melemahnya pengontrolan dalam keluarga karena dilakukan oleh salah satu orang tua (bercerai atau meninggal salah satu) dan keluarga besar (extended family) memiliki satu anggota keluarga yang berperan sebagai pengontrol.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019