Jurnal Ilmu Hukum: Alethea
Vol 3 No 2 (2020): Jurnal Ilmu Hukum: ALETHEA

IMPLIKASI POSITIVISME HUKUM TERKAIT PENGATURAN TEKNOLOGI FINANSIAL DI INDONESIA

Citra Metasora Wau (Magister Ilmu Hukum Universitas Kristen Satya Wacana)
Marihot Janpieter Hutajulu (Universitas Kristen Satya Wacana)
Sri Harini Dwiyatmi (Universitas Kristen Satya Wacana)



Article Info

Publish Date
15 Dec 2020

Abstract

Tulisan ini membahas tentang aliran positivisme hukum dan pengaruhnya terhadap sistem hukum di Indonesia serta kaitannya dengan pengaturan teknologi finansial. Tulisan ini berargumen bahwa sistem hukum di Indonesia sangat dipengaruhi oleh aliran positivisme hukum dan berimplikasi pada sistem dan penegakan hukum yang hanya didasarkan pada menjalankan undang – undang. Lebih lanjut, tulisan ini menjelaskan pengaruh positivisme hukum tersebut terkait pengaturan teknologi finansial yang sampai saat ini belum diatur dalam sebuah peraturan perundang – undangan. Hal ini disebabkan oleh positivisme hukum yang bersifat logis, tetap dan tertutup tanpa mempertimbangkan tuntutan – tuntutan sosial, politik, ukuran moral dan faktor non yuridis lainnya sehingga penegakan hukum tidak berjalan dengan efektif karena memiliki kelemahan pada hukum positif yang sering ketinggalan zaman dan tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Berangkat dari pemikiran bahwa hukum seharusnya dipandang sebagai suatu lembaga kemasyarakatan yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan – kebutuhan sosial, maka penegakan hukum tidak seharusnya dipumpunkan peraturan perundang-undangan semata.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

alethea

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmu Hukum Alethea adalah Jurnal Ilmu Hukum yang memuat karya hasil penelitian dosen dan mahasiswa dan diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana melalui proses peer-review. Jurnal ini menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran yang dihasilkan melalui ...