MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan
Vol 2, No 3 (2016)

PELAKSANAAN PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI KECAMATAN CIHIDEUNG KOTA TASIKMALAYA

KIKI ENDAH (Universitas Galuh)



Article Info

Publish Date
06 Oct 2019

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pedagang kaki lima kurang memahami tentang tata tertib keindahan kota, sehingga para pedagang kaki lima bebas menjajakan dagangannya, hal ini nampak masih ada pedagang kaki lima menjajakan dagangannya tidak pada tempat yang seharusnya. Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka rumusan masalah dalam penelitian ini sebagai berikut: 1) Bagaimana pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya? 2) Bagaimana hambatan-hambatan dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya? 3) Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam melaksanakan penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya? Metode yang digunakan dalam penelitian metode deskriptif. Teknik pengumpulan data, yaitu studi kepustakaan, studi lapangan dengan cara observasi dan wawancara. Sumber data yaitu anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kasi Pengawasan dan Operasional Kota Tasikmalaya, dan pedagang kaki lima di wilayah Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sudah sepenuhnya penertiban pedagang kaki lima oleh Satuan Polisi Pamong Praja di Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya ini berjalan sesuai dengan harapan hal ini terlihat dari rendahnya pemahaman masyarakat tentang pelaksanaan penertiban pedagang kaki lima dilaksanakan dengan cara ramah tamah, karena bertujuan untuk meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan berdagang di kawasan Jalan KH. Zaenal Mustofa Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Hambatan-hambatan, yaitu seperti kurang adanya sosialisasi terhadap pelaksanaan penertiban, kurangnya lokasi binaan yang disediakan oleh pemerintah daerah Kota Tasikmalaya, kurang dipahami Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum karena penyampaian informasi yang kurang jelas kepada pedagang kaki lima. Upaya-upaya, yaitu melakukan pendataan untuk dilakukan pembinaan pedagang kaki lima, melakukan kerjasama, memberikan selebaran mengenai informasi yang berisikan ketentuan dan tata tertib dalam berjualan, sehingga pedagang kaki lima tidak melanggar Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 11 tahun 2017 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

moderat

Publisher

Subject

Humanities Social Sciences

Description

MODERAT: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh. Jurnal ini berisi artikel hasil penelitian atau yang setara dengan hasil penelitian yang berhubungan dengan bidang Ilmu Pemerintahan dengan ruang lingkup, ...